Struktur Pemerintahan Desa
Desa Bumirestu dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk masa jabatan 6 tahun. Kepala Desa dibantu oleh Sekretaris Desa dan beberapa Kaur yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawabnya sendiri. Berikut adalah struktur pemerintahan Desa Bumirestu:
Kepala Desa:
Sekretaris Desa:
Kaur Pemerintahan:
Kaur Keuangan:
Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra):
Kaur Umum:
Tugas dan Fungsi Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa Bumirestu memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Program Kerja Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa Bumirestu memiliki beberapa program kerja, antara lain:
Sumber Pendanaan Pemerintahan Desa
Pendanaan pemerintahan Desa Bumirestu berasal dari beberapa sumber, antara lain:

APARAT DESA BUMIRESTU JALANI SKRINING KESEHATAN DAN TES KEBUGARAN BERSAMA PUSKESMAS RAWAT INAP BUMIDAYA
650

BLT-DD 2025: DESA BUMIRESTU SERAHKAN BANTUAN KE 16 KPM
164

DESA BUMIRESTU GELAR MUSRENBANGDES 2026, ASPIRASI MASYARAKAT JADI PRIORITAS
170

MENUJU 2026, DESA BUMIRESTU BENTUK TIM RKPDES DENGAN DUKUNGAN SEMUA ELEMEN
112

MERIAH DAN PENUH KHIDMAT, WAYANG KULIT DAN RUWATAN DESA WARNAI PUNCAK HUT BUMIRESTU
125

KIRIM DOA & SHOLAWAT BERSAMA MERIAHKAN HUT DESA BUMIRESTU KE-55
91
Jalan Tembus Seragi Komplek Pasar Way Buha Desa Bumi Restu Kec. Palas Kab. Lampung Selatan Palas