logo

Desa Bumi Restu

Jalan Tembus Seragi Komplek Pasar Way Buha Desa Bumi Restu Kec. Palas Kab. Lampung Selatan 35593
Telp. 085658901669 Email : [email protected]

Sejarah Desa

15
01 Jan 2025
Admin Desa Bumi Restu
logo

Bumirestu, adalah nama dari sebuah desa yang terletak bersebelahan dengan Desa Pulau Jaya yang berbatasan langsung dengan Desa Blimbingsari dan Desa Mekarjaya Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur. Desa ini dulunya berupa hutan belantara. Pada awalnya penduduk desa tersebut merupakan transmigran dari pulau jawa, dan yang terbanyak berasal dari daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

Desa Bumirestu awalnya merupakan salah satu dusun di desa Bangunan Kecamatan Palas yang memiliki nama Dusun Bumirestu. Pada Tahun 1992 Dusun Bumirestu mengajukan permohonan untuk dimekarkan dari Desa Bangunan, dan baru pada Tanggal 28 Oktober 1992 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lampung Selatan sebagai Desa Persiapan Bumirestu, dengan Pejabat Kepala Desa yang pertama Bp. JUMIRIN. Pemerintahan Bp. Jumirin hanya berlangsung selama kurang lebih 3 tahun, dan pada tahun 1995 karena suatu hal Bp. Jumirin Berhenti sebagai kepala desa, dan digantikan oleh Bp. SISWANDI. Pada masa pemerintahannya Bp. SISWANDI mampu membawa desa Bumirestu menjadi desa definitif pada tahun 1997.

Setelah menjadi desa definitif, kemudian Badan Perwakilan Desa (BPD) membentuk panitia pemilihan kepala desa bumirestu, dan melalui pesta demokrasi pemilihan kepala desa, terpilihlah Bp. JUMIRIN selaku kepala desa Bumirestu pertama setelah desa tersebut definitif. Bp. Jumirin memerintah tidak lama, hanya kurang lebih 1 tahun memerintah beliau wafat dan Bp. Surono yang dulunya menjabat sebagai sekretaris desa kemudian dipilih menjadi Pejabat Sementara Kepala Desa.

Pada tahun 2001, pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa kedua dilaksanakan, antara Bp. Surono dan Bp. Ruslan Anom, terpilihlah Bp. Surono sebagai Kepala Desa Bumirestu periode 2001-2007.

Pada Masa Kepemimpinan Bapak Surono sekitar Tahun 2006 Desa Bumirestu telah melakukan pemekaran desa yakni Desa Bumi Asri, Desa Pulau Jaya dan Desa Bumi Restu induk sesuai Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2006.

Pada awal tahun 2007 pesta demokrasi ketiga dilaksanakan, dua orang yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, yaitu Bp. Sukiman dan Bp. Wardi. Pada pemilihan ini Bp. Sukiman terpilih sebagai kepala desa Bumirestu Periode Tahun 2007-2013, dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor. 05/PEMDES/HK-LS/2007 Tanggal 03 Januari 2007. Pada Masa Kepemimpinan Bapak Sukiman sekitar Tahun 2007/2008 Desa Bumirestu telah melakukan pemekaran Dusun yang awalnya 3 Dusun yakni Dusun 1, 2 dan 3 menjadi 8 Dusun yakni Dusun 1 (Banjar Sari), Dusun 2 (Bumi Agung) Dusun 3 (Bangun Rejo), Dusun 4 (Simarogo), Dusun 5 (Mekar Jaya) Dusun 6 (Waybuha), Dusun 7 (Setia Bakti) dan Dusun 8 (Mekar Jadi).

Karena berahir masa jabatannya, pada tanggal 14 Agustus 2012 Bp. Sukiman mengajukan pengunduran diri sebagai kepala desa, dan Bp. Samsul Arifin yang merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa diangkat sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Bumirestu. Pada masa ini, pesta demokrasi ke-empat dilaksanakan. Pesta ke-empat ini cukup mendapat respon baik dari warga desa, terbukti tiga orang mencalonkan dirinya sebagai kepala desa, yaitu Bp. Dwi Narno, Bp. M. Yusup dan Bp. Sutikno.

Pada pesta demokrasi yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 2013 tersebut, Bp. Dwi Narno terpilih sebagai Kepala Desa dengan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/374/I.02/HK/2013 Tanggal 18 Maret 2013.

Karena berahir masa jabatannya, pada tanggal 02 Maret 2019 Bp. Dwi Narno mengajukan pengunduran diri sebagai kepala desa, dan Bp. Sumaji yang merangkap jabatan sebagai Pegawai Kecamatan diangkat sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Bumirestu.

Pada periode ini Desa Bumirestu mengadakan pesta demokrasi yaitu pemilihan Kepala Desa Periode 2019-2025, pada pemilihan Kepala Desa masa ini di ikuti oleh 5 calon yaitu Bp. M. Yusuf, Bp. Dwi Narno, Bp. Sahlan, Bp. Wahyudi dan Bp. Sukiman.

Pada pesta demokrasi yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2019 tersebut, Bp. Sukiman terpilih kembali sebagai Kepala Desa Bumirestu diperiode ke 2, dengan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/540/I.02/HK/2019 Tanggal 16 Juli 2019, dan masih menjabat sampai sekarang.

Pada saat Bapak Sukiman menjabat di Periode 2019-2025 tepatmya Pada Tanggal 25 April 2024 disahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Oleh Presiden Joko Widodo. Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 maka Masa Jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah 8 (delapan) Tahun terhitung sejak Tanggal Pelantikan (12 Juli 2024) atau sampai dengan Tanggal 22 Agustus 2027.

Pada saat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/473/IV.13/HK/2024 ditetapkan, maka Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/540/I.02/HK/2019 Tanggal 16 Juli 2019 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Bumirestu dan Pengangkatan Kepala Desa Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Desa yang pernah memerintah Desa Bumirestu :

1.      SISWANDI           Tahun 1996 – 1997

2.      JUMIRIN              Tahun 1997 – 1998

3.      SURONO              Tahun 1998 – 2001

4.      SURONO              Tahun 2001 – 2007

5.      SUKIMAN             Tahun 2007 – 2013

6.      SAMSUL ARIFIN    Pjs. Kepala Desa Januari – Maret 2013

7.      DWI NARNO         Tahun 2013 – 2019

8.      SUMAJI                Pjs. Kepala Desa Maret – Agustus 2019

9.   SUKIMAN              Tahun 2019 – Sekarang

Hubungi Kami

logo

Bumi Restu

Jalan Tembus Seragi Komplek Pasar Way Buha Desa Bumi Restu Kec. Palas Kab. Lampung Selatan Palas

085658901669

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Bumi Restu, Kec. Palas, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1